Majelis Hakim PN Jombang Jatuhkan Vonis Lima Tahun untuk Sopir Mendiang Vanessa Angel

- 11 April 2022, 19:01 WIB
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang.
Foto kolase Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir Vanessa Angel ketika menjalani sidang. /Foto: PMJ News/Istimewa/

GALAJABAR - Sopir mendiang artis Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) yang merupakan terdakwa kasus kecelakaan maut, divonis lima tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B pada sidang yang digelar secara daring, Senin 11 April 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, dikutip Galajabar.

Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Dianiaya Massa Aksi Demonstrasi di Depan Gedung DPR RI

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun, serta menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021 lalu.

Baca Juga: Warga Jakarta Harus Tahu! Ini 11 Rute Pengalihan Lalu Lintas Selama Demo 11 April 2022

Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x