Biaya Jemaah Haji Tahun 2022, Rp39 Juta, Ini Komponennya, Menag: Biaya Jemaah Haji Tunda Tak Akan Ditambah

- 15 April 2022, 12:36 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan biaya haji 2022
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan biaya haji 2022 /Instagram @gusyaqut/


GALAJABAR - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Besaran Bipih tersebut atas keputusan Pemerintah bersama DPR .

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.

Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Baca Juga: Ini 6 Artis yang akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Kasus Penipuan Investasi DNA Pro: Mulai RB hingga BS

"Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah," ungkap Menag.

Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.

"Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag.

Baca Juga: Sebanyak 787 Mahasiswa UPI Jadi Peserta MSIB Batch 2: Mahasiswa Berpengalaman Belajari di Tempat Kerja

Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag dikutip Galajabar dari laman haji.kemenag.go.id, Jumat, 15 April 2022.

"Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x