Adik Indra Kenz Ditahan, Kedunya Simpan Aset Kripto Rp 35 Miliar, Ancaman Hukuman Sang Adik 5 Tahun Penjara

- 21 April 2022, 11:22 WIB
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi.
Diduga Turut Menyimpan Kripto Rp35 Miliar, Adik Indra Kenz Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi. /pikiran-rakyat.com/


GALAJABAR - Kasus dugaan penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomoyang menimpa Indra Kenz terus bergulir.

Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, kedua tersangka diketahui menyimpan aset kripto senilai Rp35 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengungkap tiga peran adik Indra Kenz dalam perkara ini yang membuatkan ikut ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya memiliki akun kripto berdua dengan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan nominal Rp35 miliar.

Baca Juga: Boneka Barbie Jadi Penada Ratu Elizabeth Dapat Paltinum Atas 70 Tahun Masa Kepemiminannya di Kerajaan Inggris

"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka Indra Kesuma," kata Whisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Selain itu, adik Indra Kenz juga menerima aliran dana dari sang kakak sebesar Rp9,4 miliar.

"Tersangka Indra Kesuma membeli sebuah rumah di Medan yang di atas namakan dengan tersangka Nathania Kesuma," kata Whisnu.

Atas perannya tersebut, lanjut Whisnu, tersangka Nathania dipersangkakan dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juchto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Mengapa Mobil Listrik Lebih Mahal Dibandingkan Konvensional? Ini Alasannya Menurut Kemenperin

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar," katanya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x