Menilik informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang.
Bila tidak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juli 2022.
Sehingga ada ada kemungkinan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair lebih cepat dari waktu yang diinformasikan sebelumnya.
Sementara itu, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," katanya dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.
Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Jumat 3 Juni 2022, Antam dan UBS Kompak Naik, Berikut Rinciannya
Berikutnya, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan. ***