Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Simak Informasi, Tanggal, dan Besaran Gaji di Sini

- 3 Juni 2022, 12:53 WIB
Ilustrasi gaji 13 PNS
Ilustrasi gaji 13 PNS /Reuters/Willy Kurniawan

GALAJABAR– Kapan gaji ke-13 PNS cair? Simak informasi, tanggal, dan besaran gaji ke-13 PNS di sini.

Setelah Tunjangan Hari Raya (THR) cair, kini gaji ke-13 PNS 2022 dan pensiunan mulai ramai ditanyakan.

Lantas kapan gaji ke-13 PNS akan cair? Apakah dalam waktu dekat ini?

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, TNI, pensiunan, Polri, dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy Z Flip 4 Lengkap dengan Harga dan Teknologinya

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujarnya.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” sambungnya dilansir Galajabar melalui situs resmi setkab.go.id pada Jumat, 3 Juni 2022.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang mengatur tentang pencairan gaji ke-13 PNS.

Baca Juga: Postingan Instagram Nabila Ishma Kekasih Eril Bikin Pilu, Ada Senyum di Balik Kesedihan

Biasanya gaji ke-13 dicairkan bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah di pertengahan tahun.

Menilik informasi sebelumnya, gaji ke-13 PNS dijadwalkan akan cair pada bulan Juli 2022 mendatang.

Bila tidak ada kendala, gaji ke-13 akan cair pada bulan depan atau Juli 2022.

Sehingga ada ada kemungkinan gaji ke-13 PNS dan pensiunan cair lebih cepat dari waktu yang diinformasikan sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 3 Juni 2022: Katrine Beri Kesaksian Andin tak Salah, Elsa Mulai Terpojok?

Sementara itu, Menkeu, Sri Mulyani Indrawati sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda. Pos tersebut, yakni anggaran di Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

"Kebijakan pemerintah THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN)," katanya dikutip dari Instagram resminya beberapa waktu lalu.

Secara rinci, anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri.

Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian Hari Jumat 3 Juni 2022, Antam dan UBS Kompak Naik, Berikut Rinciannya

Berikutnya, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK. DAU pun dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan. ***

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah