Ini Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat, Simak Selengkapnya di Sini

- 11 Juni 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi. Syarat dan aturan terbaru naik pesawat.
Ilustrasi. Syarat dan aturan terbaru naik pesawat. /pexels/Brett Sayles

GALAJABAR - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam dan luar negeri. Tidak perlu lagi tes antigen dan PCR, tengok syarat naik pesawat di aturan terbaru.

"Kami meyakini, kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, beberapa waktu lalu.

Menurut Budi, penerapan relaksasi yang pemerintah ambil jelas telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Baca Juga: Aperti BUMN kembali Buka Program Beasiswa, Berikut Ini Delapan Perguruan Tinggi yang Terlibat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yakni SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara.

SE Kemenhub tersebut merujuk Surat Edaran Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang pada Masa Pandemi Covid-19: SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada 18 Mei 2022," ujar Budi.

Baca Juga: Program Beasiswa Aperti BUMN 2022: Ini Tahapan Pendaftaran dan Persyaratannya

Merujuk dari SE 56 Tahun 2022, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x