Arab Saudi Berlakukan Aturan Ketat Selama Ibadah Haji, Jemaah Diimbau Taati Aturan, Jika Tidak Ini Sanksinya

- 13 Juni 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi: Arab Saudi Berlakukan Aturan Ketat Selama Ibadah Haji, Jemaah Diimbau Taati Aturan, Jika Tidak Ini Sanksinya
Ilustrasi: Arab Saudi Berlakukan Aturan Ketat Selama Ibadah Haji, Jemaah Diimbau Taati Aturan, Jika Tidak Ini Sanksinya /Antara Foto/

 

GALAJABAR - Jamaah haji diingatkan untuk menaati ketentuan Pemerintah Arab Saudi selama menunaikan ibadah haji. Terlebih saat ini Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan yang lebih ketat dalam pelaksanaan ibadah haji.

"Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat, mereka yang pernah dideportasi tidak boleh kembali ke Saudi. Ketentuannya 10 tahun (baru boleh ke Arab Saudi lagi), dulu lima tahun," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI di Jeddah Eko Hartono dikutip Antara, Senin, 13 Juni 2022.

Oleh karena itu, dia mengingatkan jamaah Indonesia agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang dilarang oleh Pemerintah Arab Saudi selama berada di Tanah Suci.

Baca Juga: WOW! Gelombang Cuaca Panas di Prancis Datang Lebih Awal pada Pekan Ini, Ini Dia Penyebabnya

Jika melakukan pelanggaran maka anggota jamaah bisa berurusan dengan kepolisian. Selain membuat waktu yang semestinya bisa digunakan untuk beribadah terbuang, anggota jamaah yang berurusan dengan kepolisian juga menghadapi risiko deportasi jika tindakannya dinilai terbukti mengganggu ketertiban dan melanggar hukum.

Eko mengingatkan anggota jamaah Indonesia agar tidak berfoto bersama dengan membawa spanduk penanda identitas kelompok atau penanda kelompok yang lain di depan Kabah.

Baca Juga: Warga dan Siswa di Jalan ke Arah Pemakaman Sambut Jenazah Eril, Keluarga Ridwan Kamil Ikut dalam Ambulans

Dia lantas menceritakan kejadian mengenai jamaah umrah dari Indonesia yang diamankan oleh petugas karena membentangkan spanduk kelompok umrah di Masjidil Haram.

"Kalau berfoto selfie (swafoto) masih bisa dilakukan oleh jamaah haji," kata dia.. Pangandaran, dan Kota Banjar. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x