Ngeri! Badan POM Temukan Puluhan Kilogram Formalin di Pabrik Tahu Beromset Ratusan Juta di Parung Bogor

- 14 Juni 2022, 08:43 WIB
BPOM gerebek dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin. - Foto Ilustrasi,
BPOM gerebek dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin. - Foto Ilustrasi, /Satya Prem/Pixabay/

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan pelanggaran yang dilakukan tersangka akan dipersangkakan terkait unsur pasal memproduksi dan mengedarkan pangan yang mengandung bahan berbahaya, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Tersangka dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar”, papar Kepala Badan POM dalam siaran persnya, Selasa, 14 Juni 2022.

Kepala Badan POM kembali mengingatkan bahwa pelanggaran ini merupakan tindakan yang sangat berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Ini Makna 10 Nama Asmaul Husna: Semoga Lindungan dan Rahmat Allah Tercurah kepada Kita

“Bahaya formalin mungkin tidak dapat terlihat langsung mengganggu kesehatan karena tergantung dari jumlah dan waktu paparan formalin yang masuk ke dalam tubuh," jelasnya.

"Namun dalam jangka panjang, formalin berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, antara lain iritasi saluran napas, sesak napas, pusing, gangguan pernapasan, rusaknya organ penting manusia, hingga menyebabkan kematian”, sambungnya.

Badan POM telah berupaya melakukan penertiban terhadap pelaku usaha produksi pangan olahan yang masih menggunakan bahan berbahaya dilarang sejak beberapa tahun yang lalu. Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Riau.

Namun pada saat ini, masih ditemukan pelaku usaha produksi pangan yang menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang dalam proses produksi.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi Hari Selasa 14 Juni 2022 Hadir di Lembang

Untuk wilayah Jawa Barat, dari tahun 2021 sd 2022 telah dilakukan upaya penertiban terhadap 5 (lima) pelaku usaha produksi pangan olahan yang menggunakan bahan berbahaya dilarang dalam proses produksinya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah