Ngeri! Badan POM Temukan Puluhan Kilogram Formalin di Pabrik Tahu Beromset Ratusan Juta di Parung Bogor

- 14 Juni 2022, 08:43 WIB
BPOM gerebek dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin. - Foto Ilustrasi,
BPOM gerebek dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin. - Foto Ilustrasi, /Satya Prem/Pixabay/

"Khusus untuk kasus penggunaan formalin pada produksi pangan, selama pelaksanaan intensifikasi penindakan pangan yang mengandung formalin sejak Januari hingga Juni 2022, ditemukan 22 sarana produksi pangan yang menyalahgunakan formalin sebagai pengawet," ujarnya.

Sarana ini tersebar di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur. Jenis pangan olahan yang ditemukan mengandung formalin yaitu produk tahu dan mie basah.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Kwetiau Tektek, Menu Pilihan untuk Makan Malam

"Langkah pencegahan dan penindakan terhadap produsen makanan nakal yang menggunakan formalin juga sebenarnya telah dilakukan sejak lama. Pada tahun 2016, Badan POM bekerja sama dengan salah satu distributor di Indonesia, melakukan uji coba untuk menambahkan zat pemahit pada formalin, yaitu Denatonium Sakarida.

Zat pemahit ini, ditambahkan pada cairan formalin atau paraformalin yang akan dijual di Indonesia dengan maksud agar formalin menjadi berasa pahit dan mudah dikenali oleh konsumen.

Badan POM juga bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan evaluasi bersama terhadap penambahan pemahit pada formalin atau paraformalin yang akan didistribusikan oleh pelaku usaha Distributor Terbatas Bahan Berbahaya (DT-B2). Upaya ini dilakukan untuk mereduksi terjadinya kebocoran kedua bahan berbahaya tersebut ke rantai pangan.

Baca Juga: Seharga Motor Baru, Tas Branded Nagita Slavina Jadi Sorotan Warganet

Badan POM berkomitmen untuk senantiasa mengawal keamanan pangan dan nutrisi untuk meningkatkan kualitas hidup dan melindungi kesehatan masyarakat. Hal ini diwujudkan salah satunya dengan terus mengedukasi masyarakat melalui Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), serta melakukan operasi penindakan terhadap penyalahgunaan bahan berbahaya pada pangan, seperti penambahan formalin pada tahu.

“Kami juga kembali mengimbau kepada pelaku usaha agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, menerapkan cara produksi yang baik, dan menggunakan bahan yang aman. Tidak hanya mengejar keuntungan semata, namun juga memperhatikan kesehatan masyarakat”, pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah