Baca Juga: Film Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara, Ini Alasannya
"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.
“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.
Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tulus juga menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas.
Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draft.
Bagaimana bikers? Apakah kalian setuju dengan usulan tersebut?***