Ini Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub

- 15 Juni 2022, 17:15 WIB
Ini  Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub/ /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis
Ini Alasan YLKI Mengapa Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub/ /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis /

Baca Juga: Film Lightyear Dilarang Tayang di 14 Negara, Ini Alasannya

"Idealnya, proses SIM ini tidak seratus persen menjadi wewenang kepolisian, baik dalam konteks uji SIM, penerbitan ataupun penegakan hukum. Kami mengusulkan, penerbitan SIM bisa diposting di sektor perhubungan," sambungnya.

“Di banyak negara, nyaris tidak ada SIM itu diterbitkan oleh Kepolisian termasuk di tetangga kita seperti Malaysia,” imbuhnya.

Sementara proses uji dan penerbitan SIM berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Tulus  juga menambahkan, YLKI memberikan perhatian pada asas keadilan dalam pelayanan lalu lintas.

Oleh karena itu, YLKI mengusulkan agar asas keadilan jika nantinya RUU LLAJ benar-benar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dimasukkan dalam draft.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Jokowi Lantik Menteri dan Wakil Menteri Baru, Ini Wajah Baru Hasil Reshuffle Kabinet Indonesia

Bagaimana bikers? Apakah kalian setuju dengan usulan tersebut?***

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah