Merasa nama baiknya tercemar, Iko Uwais balik melaporkan seorang desain interior bernama Rudi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juni 2022. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/ B/2895/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan dugaan pencemaran nama baik.
Menurut Ivan, peningkatan status perkara dilakukan setelah polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP dalam proses penyelidikan. Namun, hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
"Belum penetapan tersangka, jadi proses penyidikan ini penyidik mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Ivan mengungkapkan, peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua alat bukti baru, salah satunya hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," tutupnya.***