Status Kasus Dugaan Pengeroyokan Oleh Iko Uwais Naik ke Tahap Penyidikan

- 24 Juni 2022, 13:28 WIB
Iko Uwais.
Iko Uwais. /Instagram @iko.uwais

GALAJABAR - Penyidik Polres Metro Bekasi Kota menaikkan status kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor Iko Uwais ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dinyatakan terdapat unsur pidana dalam peristiwa dugaan pengeroyokan yang melibatkan Iko Uwais dengan salah seorang design interior bernama Rudi.

"Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kepala Kantor Liga Muslim Dunia Ingin Gelar Dialog Antar Umat Beragama di Indonesia Karena Hal ini

Seperti diketahui, sebelumnya aktor laga yang sudah mendunia tersebut dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang berinisial RR ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu, 12 Juni 2022.

Laporan ini bermula saat Iko menggunakan jasa desain interior dari korban atau pelapor untuk membangun rumahnya.

Korban dan Iko sama-sama membuat perjanjian dengan nominal tertentu. Diketahui Iko baru membayar setengahnya, namun saat ditagih Iko diduga tidak terima perbuatan Rudi.

Saat korban bersama dengan istrinya mendatangi rumah Iko Uwais pada Sabtu, 13 Mei 2022, Iko pun memanggil korban. Disitulah cekcok antara Iko dan korban terjadi dan diduga Iko memukul Rudi.

Halaman:

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x