Beli Pertalite dan Solar Harus Via Aplikasi, Berikut Ini Cara Daftarnya Lewat MyPertamina

- 28 Juni 2022, 11:11 WIB
Ilustrasi petugas SPBU sedang mengisi BBM/pertamina.com
Ilustrasi petugas SPBU sedang mengisi BBM/pertamina.com /

GALAJABAR - Pemerintah berencana menerapkan aturan pembelian Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina.

PT Pertamina Patra Niaga mewajibkan masyarakat mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Hal ini dilakukan dengan tujuan pembelian Pertalite dan Solar agar tepat sesuai sasaran. Nantinya, direncanakan pembelian bensin Pertalite akan menggunakan aplikasi MyPertamina via smartphone.

Baca Juga: Kompak Naik, Ini Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Selasa 28 Juni 2022

Pemakaian aplikasi MyPertamina dan cara pembayaran di SPBU cukup mudah karena sudah banyak tersedia SPBU dengan layanan non-tunai.

Berbeda dengan pembayaran menggunakan kartu kredit dan debit yang terdapat minimal pembelian sebesar Rp 50.000 per transaksi.

Pembelian dengan MyPertamina tidak ada minimal pembelian. Lalu untuk menggunakan pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina, pengguna perlu mengunduhnya di smartphone dan melakukan pendaftaran akun.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution mengatakan masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi digital MyPertamina dan website MyPertamina.

Baca Juga: 12 Orang Tewas, 251 Terluka Akibat Kebocoran Gas Klorin di Yordania, Tangki Jatuh dari Derek Pemindah Barang

"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," ungkap Alfian dalam keterangan resminya dikutip Selasa, 28 Juni 2022.

Ia menjelaskan pihaknya berinovasi untuk melakukan uji coba penyaluran BBM subsidi itu bagi pengguna yang berhak. Hal itu untuk memastikan mekanisme penyaluran tepat sasaran.

Nantinya, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di aplikasi atau website MyPertamina. Setelah itu, manajemen akan mengonfirmasi apakah kendaraan yang didaftarkan berhak untuk mendapatkan Pertalite atau Solar.

Jika sudah terkonfirmasi, pengguna akan mendapatkan QR code khusus yang menunjukkan bahwa data mereka cocok. Dengan demikian, pengguna bisa membeli Pertalite dan Solar.

Baca Juga: Bulan Imunisasi Anak Nasional, Jabar Optimistis Target Imunisasi 3,4 Juta Anak Tercapai, Atalia: PR Besar Kita

"Yang terpenting adalah memastikan menjadi pengguna terdaftar di website MyPertamina, jika seluruh data sudah cocok, maka konsumen dapat melakukan transaksi di SPBU dan seluruh transaksinya akan tercatat secara digital," jelas Alfian.

Berikut cara daftar dan beli bensin Pertalite melalui aplikasi MyPertamina:

- Unduh aplikasi MyPertamina lewat Google PlayStore atau AppStore

- Masukkan data lengkap kalian, termasuk nama, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur PIN kalian.

- Lakukan aktivasi MyPertamina dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.

- Login akun ulang dengan memasukkan nomor telepon dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

Baca Juga: Jabar Dukung FAO Kembangkan Jalur Fishway Endemik pada Bendungan, Diantaranya Ikan Sidat dan Ikan Sapu-sapu

- Pada halaman awal aplikasi, tautkan akun MyPertamina ke akun LinkAja agar bisa dipakai melakukan transaksi.

- Jika sudah tertaut dan saldo di LinkAja cukup, pelanggan bisa mulai melakukan transaksi pembelian BBM.

- Pada halaman utama klik “Bayar”.

- Arahkan kamera smartphone milik brother pada mesin EDC SPBU Pertamina, lalu scan QR code yang ditampilkan.

- Setelah harga dan jumlah liter yang muncul sudah sesuai, konfirmasi pembelian dengan klik “Bayar”.

- Masukkan PIN akun LinkAja milik kalian.

- Setelah itu kalian  akan menerima notifikasi pembayaran BBM berhasil.

Baca Juga: Arti Asmaul Husna: Al Khobir, Al Halim, Al Adhiim, Yaa Allah Jauhkan Kami dari Segala Marabahaya

Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, penggunaan aplikasi bagi masyarakat yang akan membeli Pertalite sejauh ini sudah masuk dalam tahap pengujian atau pilot project.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan konsumsi Pertalite dan Solar turun 10 persen dengan pembatasan pembelian dua jenis BBM subsidi tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan bahwa pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Bisa lah mengejar efisiensi turun 10 persen, kurang lebih begitu supaya tepat sasaran," ungkap Tutuka.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah