Kejahatan Siber Bisa Terjadi di Bulan Ramadhan 2023, Berikut Langkah Kemenkominfo

- 18 Maret 2023, 19:08 WIB
Ilustrasi  kejahatan siber di bulan Ramadhan 2023.
Ilustrasi kejahatan siber di bulan Ramadhan 2023. /Pixabay/geralt

GALAJABAR - Di bulan Ramadhan 2023, kejahatan siber bisa terjadi. Karenanya Kementerian Komunikasi dan Informatika akan berupaya mengantisipasi kejahatan tersebut.

Salah satu yang akan dilakukan Kemenkominfo ini dengan memantau ruang digital dari hal-hal yang mengandung konten dilarang atau negatif.

"Untuk kejahatan siber, kalau Kemenkominfo ini kan memantau kontennya ya. Kalau kontennya mengandung konten yang dilarang atau konten negatif, ya maka kita akan mengambil langkah-langkah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong saat dihubungi Antara, Sabtu 18 Maret 2023.

Baca Juga: 21 UCAPAN RAMADHAN 2023, Singkat tapi Penuh Makna dan Doa

Antisipasi Kejahatan Siber di Bulan Ramadhan

Menurut Usman, jika pihaknya menemukan konten yang melanggar, Kemenkominfo akan meminta penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan penghapusan konten atau take down.

Tapi kalau kejahatan siber seperti tindak peretasan atau ancaman keamanan, maka hal itu akan menjadi wewenang lembaga yang lain seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) maupun kepolisian.

Usman menghimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi mereka termasuk selama Bulan Suci Ramadhan, dengan tidak membagikan data-data tersebut secara serampangan, terlebih di ruang digital.

Baca Juga: Larangan di Bulan Ramadhan yang Wajib Kita Ketahui, Bisa Membatalkan Puasa dan Berdosa Jika Melakukannya

Dia juga meminta PSE untuk melindungi data pribadi masyarakat yang mereka kumpulkan.

"PSE itu kan pengelola sistem elektronik, dia harus menggunakan data pribadi yang dia kumpulkan itu sesuai peruntukannya. Misalnya kalau untuk bikin rekening ya untuk itu saja, tidak boleh dibagi-bagi, tidak boleh dijual. Jadi PSE ini yang bertanggung jawab melindungi data pribadi," katanya seperti dilansirkan Antara.

Usman menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan PSE dalam melindungi data pribadi masyarakat. Jika PSE melakukan pelanggaran, maka Kemenkominfo akan melakukan langkah-langkah penindakan yang bersifat administratif, mulai dari teguran hingga pemblokiran.

Baca Juga: KALENDER RAMADHAN 2023 Surakarta, Salatiga dan Magelang, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa

Sedangkan untuk penegakan hukumnya akan dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti kepolisian maupun kejaksaan.

Usman menyampaikan bahwa upaya pencegahan kejahatan siber dilakukan melalui undang-undang dan peraturan, serta memberikan imbauan kepada masyarakat.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, menyebarkan data pribadi yang tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi.

Dengan langkah-langkah yang telah disiapkan oleh Kemenkominfo, diharapkan keamanan ruang digital selama Ramadhan dapat terjaga dengan baik dan masyarakat dapat terhindar dari kejahatan siber.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x