Kemenkominfo Pantau Penyelenggaraan Konten TikTok di Indonesia

- 27 Maret 2023, 08:57 WIB
Kemenkominfo lakukan pemantauan konten TikTok di Indonesia
Kemenkominfo lakukan pemantauan konten TikTok di Indonesia /




GALAJABAR -  Konten media sosial TikTok terus dipantau oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (IKP Kemkominfo), Usman Kansong  melakukan pemantauan konten TikTok dan platform-platform media sosial lainnya.

"Kita punya surveilance mechanism atau mekanisme pemantauan dari sisi konten," ujar Usman seperti dikutip dari RRI, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Letusan Gunung Merapi Keluarkan 14 Kali Guguran Lava Pijar

Tidak hanya mekanisme pemantauan, menurut Usman, pihaknya juga memantau konten-konten yang masuk kategori dilarang di negara adidaya tersebut.

Hal ini belajar dari yang apa yang telah dilakukan Pakistan. "Pakistan memblokir gambar-gambar pornografi yang ada di TikTok," katanya.

Selain memantau konten, Kemkominfo juga memantau penyelenggaraan dari konten TikTok. Hal ini dilakukan karena TikTok terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang masuk lingkup privat sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020.

Ia mengatakan, jika dalam TikTok ditemukan konten-konten yang dilarang seperti propaganda, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas. Menurutnya, hal itu pernah dilakukan Kemenkominfo terhadap media sosial Telegram pada 2017.

"Ketika itu Telegram kita pantau berdasarkan laporan masyarakat dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, red) karena menjadi alat propaganda untuk radikalisme dan terorisme. Kominfo langsung memblokir Telegram saat itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x