Guru Dapat Tunjangan Profesi 50 Persen dari Pemerintah di THR 2023, Cek Syaratnya

- 29 Maret 2023, 13:59 WIB
Menteri Keuangan, RI Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Rabu, 29 Maret 2023
Menteri Keuangan, RI Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13, Rabu, 29 Maret 2023 /ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak/

 

GALAJABAR – Pemerintah Indonesia akan memberikan 50 persen tunjangan profesi untuk guru dan juga 50 persen tunjangan profesi untuk dosen. Syarat yang masuk dalam program pemerintah ini adalah guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan dalam Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Dalam konferensi pers virtual yang digelar pada Rabu, 29 Maret 2023 itu, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, THR 2023 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan diberikan gaji atau pensiun pokok sesuai dengan hak mereka. Namun, hal itu akan ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok, serta tambahan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi ASN yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan. Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya juga termasuk di dalamnya.

Namun, yang  berbeda adalah, tahun ini guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen

Baca Juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023 Segera Dibuka, Cek 7 Instansi yang Masuk List

“Yang berbeda dan kami tambahkan pada pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 ini yaitu, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tinjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru untuk dosen juga akan mendapat 50 persen tunjangan profesi dosen,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan.

Sri Mulyani juga menambahkan bahwa besar harapannya supaya pembayaran tunjangan Hari Raya ini dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat.

 “Diharapkan dengan pembayaran tunjangan Hari Raya ini dapat ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja selama Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini,” ujarnya.

Alokasi Dana yang Dikeluarkan Pemerintah

Pemerintah mengalokasikan anggaran THR di dalam APBN 2023 sebesar Rp11,7 triliun untuk pembayaran THR bagi ASN pusat. THR prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara juga masuk  dalam alokasi ini.

Lalu, alokasi anggaran THR melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun bagi ASN daerah. ASN daerah yang dimaksud adalah PNS daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK). Dana ini juga dapat ditambahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal dari masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga: AHY Ajak Kaum Milenial Bandung untuk Perangi Buzzer yang Adudomba Rakyat Indonesia

Sri Mulyani juga mengatakan, bahwa sumber dari pembayaran THR 2023 ini adalah Bendahara Umum Negara. Dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp9,8 triliun untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.

Menkeu menambahkan bahwa kementerian dan lembaga yang bersangkutan dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Pengajuan surat dapat mulai H-10 Hari Raya Idul Fitri dan menyesuaikan dengan penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah terkait dengan penyelesaian penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pembayaran THR dan Gaji ke-13 untuk segera diselesaikan dalam pekan ini.

Baca Juga: Jadi Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus Eks Penggawa KPK Peraih Hoegeng Awards

Hal ini dimaksudkan agar pembayaran THR khususnya untuk ASN daerah dapat dimulai pada H-10 Hari Raya Idul Fitri. THR tidak akan hangus dan dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri jika ternyata sebelum Hari Raya belum dapat dibayarkan karena sesuatu hal.

Sri Mulyani menambahkan, jika pemerintah akan terus menghimbau dan bekerja sama dnegan seluruh kementerian. lembaga dan pemerintah daerah. Pemerintah  juga terus mengupayakan agar THR dapat diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

Editor: Lina Lutan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x