1. Tidak terdaftar pada program mudik gratis di Kementerian BUMN atau instansi manapun
2. Wajib mengisi data diri dengan benar, yaitu KTP & KK
3. Formulir wajib diisi oleh calon pemudik dan tidak bisa diwakilkan
4. Jika quota terpenuhi maka pendaftaran bisa ditutup sewaktu-waktu dan akan diumumkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan penyelenggara.
Baca Juga: Waspada Marburg ! Pemerintah Indonesia Warning Masyarakat Terkait Virus Ini
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini Anjlok, Ini Penyebabnya
Pendaftaran mudik gratis Pelindo dilakukan secara online dengan mengakses link: linktr.ee/