ASN Haram Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

- 6 April 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi mobil dinas.  ASN Haram Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi mobil dinas. ASN Haram Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023. /mediacenter.riau.go.id/

Berdasarkan surat tersebut, lanjut Heru, aturan tersebut tidak jauh berbeda dengan aturan mudik tahun ini.

Baca Juga: PLN Siagakan 2.300 Posko Kelistrikan dan 82.690 Personel agar Tak Padam Selama Ramadan dan Lebaran 2023

Baca Juga: 7 SMA Unggulan dan Favorit di Majalengka Jawa Barat Versi Kemdikbud

"Edaran dari tahun ke tahun, untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang aja engga boleh," tambah dia.

Sebelumnya terkait dengan mudik, Heru telah bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto yang baru dilantik menggantikan Irjen Muhammad Fadil Imran pada Rabu pagi di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu pagi untuk membahas persiapan mudik Lebaran 2023.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah