ASN Haram Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023

- 6 April 2023, 14:58 WIB
Ilustrasi mobil dinas.  ASN Haram Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023.
Ilustrasi mobil dinas. ASN Haram Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2023. /mediacenter.riau.go.id/

GALAJABAR - Aparatur Sipil Negara alias ASN haram menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2023 bareng dengan keluarga. Adapun Pemerintah telah menyepakati penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri lebaran 2023 yaitu pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Warga yang mudik tahun ini juga diprediksi mengalami kenaikan setelah Covid-19.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Ramadhan 2023 Hari Ini di Bandung dan Jawa Barat

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Unsika Karawang Ditangkap, Begini Kronologinya

Larangan itu sudah dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ia dengan tegas melarang seluruh ASN di wilayah Pemprov DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Yang sudah dibawa pulang saja enggak boleh, apalagi dibawa ke luar kota. Ya enggak boleh," tegas Heru.

Hal itu disampaikan Heru di Ruang Pola, Blok G, Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Jasa Marga Beri Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran, Berikut Ruas Tol dan Tanggalnya 

Dalam aturan 2022 lalu, KemenPAN RB mengeluarkan surat edaran khusus yang meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah untuk memastikan seluruh pejabat atau pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x