PILU Kisah Janda Anak 2 Perjuangkan Merek Dagang Usaha Makanan Ringan yang Diduga Dirampas Istri Pejabat

- 15 Juni 2023, 20:36 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia

GALAJABAR - Hidup seorang single parent tidaklah mudah, terlebih hidup di Bali yang hanya mengandalkan industri pariwisata, kalau tidaklah bermodal besar,dan banyak uang akan tersisih dan tak bisa menghidupi kebutuhan sehari harinya.

Hal tersebut dialami oleh Ny. Teni warga Denpasar Bali, dia mengais rejeki untuk menghidupi keluarga dan dua anaknya, dengan membuat makanan ringan.

Dia banting tulang semenjak suaminya meninggal dunia, dengan jerih payah tenaga yang ada, dia pun memproduksi industri rumahan demi sesuap nasi dan keberlangsungan hidupnya beserta kedua anaknya.

Baca Juga: Seorang Hakim Diduga Sedang Menabur Teror Pengaruh di PN Denpasar Bali, Terciduk Kamera

Proses yang begitu panjang dan bertahun tahun, dengan sekuat tenaga membangun sebuah merek makanan ringan tersebut.

Bagi Ny. Teni inilah harapan masa depan hidup dan kehidupan anak anaknya kelak, meskipun mungkin bagi orang lain usaha rumahan tersebut terbilang kecil tapi baginya adalah sangat berarti karena menjadi satu satunya penghasilan yang diandalkan.

Karena melihat ada perkembangan dari usaha makanan ringannya, sang ibu pun memberanikan diri untuk mengurus merk dagang miliknya yang dirintis dari awal tersebut.

Ternyata tidak mudah butuh pengorbanan dan juga biaya untuk mengurus merek dagang tersebut hingga akhirnya mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama Fettucheese.

"Klien kami mendaftarkan karena merasa merk tersebut dibangunnya dengan susah payah, jangan sampai dipergunakan oleh orang lain," ujar kepada wartawan Kamis 15 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x