Seorang Hakim Duduk Paling Depan saat Hadiri Praperadilan Istrinya Jadi Tersangka di PN Denpasar Bali

- 13 Juni 2023, 06:08 WIB
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah
Persidangan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Denpasar Bali, dengan salah satu pemohonnya adalah istri seorang hakim yang jadi Ketua Pengadilan di Sulawesi Tengah /DeskJabar



GALAJABAR - Ny. OH  istri seorang hakim bersama dengan TAC salah seorang pengusaha ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Atas penetapan tersangka tersebut keduanya melakukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Persidangan praperadilan untuk tersangka TAC disidangkan pada Senin 12 Juni 2023 di Ruang Sari Pengadilan Negeri Denpasar yang dihadiri oleh pemohon melalui kuasa hukumnya dan juga termohon dari Polda Bali.

Dalam persidangan yang diliput awak media juga terlihat tersangka bersama suaminya yang seorang hakim di PN Parigi Sulawesi Tengah hadir di ruang sidang di kursi paling depan.

Baca Juga: Indonesia Dorong Negara Non Blok Percepat Pemulihan Ketenagakerjaan Global

Tentu saja terlihat langsung oleh majelis hakim yang menyidangkan praperadilan tersebut dan sedikit banyak bisa berpengaruh terhadap independensi hakim yang menyidangkan kasus tersebut, apalagi kalau sebelumnya mereka mengenal dekat karena sesama hakim.

Sementara dari pihak Polda Bali dipimpin langsung oleh AKBP Imam Ismail Kasubit Bankum Polda Bali, sementara dari pihak TAC diwakili kuasa hukumnya.

Kehadiran dari suami tersangka yang juga seorang hakim tersebut patut diduga akan melakukan intervensi terhadap keberlangsungan praperadilan tersebut sehingga indepensi hakim menjadi terganggu.

Proses persidangan yang dipimpin oleh hakim I.G. A Aryanta Era W, S.H., M.H, tersebut lebih melakukan pemeriksaan kelengkapan formil dari masing masing termohon dan pemohon, bahkan hakim telah mengangendakan jadwal sidang mulai dari penyerahan bukti bukti dan pengajuan saksi saksi dari masing masing pihak yang waktunya telah dijadwalkan.

Bahkan untuk jam sidang juga telah ditentukan paling telat pukul 10.00 WITA sidang sudah harus digelar sehingga masing masing pihak sudah datang lebih awal. Kemudian dijelaskan juga bahwa penetapan dari sidang praperadilan ini akan dilaksanakan pada Selasa 20 Juni 2023.

"Karena persidangan ini dibatasi waktu sehingga masing masing pihak untuk bisa menggunakan kesempatannya dengan baik mulai dari Selasa besok dan selanjutnya, lalu kami akan menjadwalkan penetapan pada Selasa 20 Juni 2023," ujar hakim di persidangan.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x