PILU Kisah Janda Anak 2 Perjuangkan Merek Dagang Usaha Makanan Ringan yang Diduga Dirampas Istri Pejabat

- 15 Juni 2023, 20:36 WIB
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023
Proses sidang praperadilan istri tersangka hakim yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar Bali pada Senin 13 Juni 2023 /galamedia

Saat dikonfirmasi Rabu 14 Juni 2023 oleh wartawan Humas PN Denpasar Putu Gede Astawa membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah hadir dipersidangan untuk mendampingi istrinya. "Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang," ujar Putu Gede kepada wartawan.

Ketika ditanya wartawan soal hakim Sulawesi menebar teror pengaruh atas kasus yang menimpa istrinya yang saat ini sedang mengikuti sidang praperadilan di PN Denpasar, Putu Gede menyebutkan tidak benar. "Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Saya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik," ujarnya.

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Fuji Meriahkan Live Fashion & Beauty Terbesar di Kampanye 7.7 Shopee Live Bombastis Sale

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Tentu saja aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Menurutnya apa yang telah dilakukannya di persidangannya adalah mengungka dari fakta dalam penyidikan, dan di persidangan hakim yang menilai. "Misalkan ada intervensi, umpanya. Itu terlihat dari kesimpulannya, pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang kita tetapkan ternyata oleh hakim dinyatakan bukan alat bukti nanti kan kelihatan," katanya.

“Kami sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadapi gugatan praperadilan ini karena sudah memiliki minimal dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk kata AKBP. Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.

Baca Juga: Seorang Hakim Duduk Paling Depan saat Hadiri Praperadilan Istrinya Jadi Tersangka di PN Denpasar Bali

"Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan," kata AKBP Imam Ismail, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali.
Pada persidangan Selasa, digelar untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah