Selegram Papan Atas, RR Ditangkap Polresta Denpasar Atas Dugaan Kasus Pornografi

- 18 September 2021, 23:24 WIB
Saat penangkapan selebgram di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat (17/09/2021).
Saat penangkapan selebgram di sebuah apartemen wilayah Denpasar, Bali, Jumat (17/09/2021). /Antara/

GALAJABAR - Selegram papan atas berinisial RR ditangkap Polresta Denpasar, Bali atas dugaan kasus pornografi yang dilakukannya melalui salah satu aplikasi Mango.

"Iya ditangkap kemarin malam di salah satu apartemen di Jalan Taman Pancing Denpasar, dan sekarang ditahan di Polresta Denpasar," kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Sabtu 18 September 2021.

Tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar sebelumnya melakukan penyelidikan terkait dugaan ada artis selebgram yang melakukan siaran langsung melalui aplikasi Mango dengan menunjukkan hal yang tidak senonoh.

Baca Juga: Persib Gagal Manfaatkan Jumlah Pemain, Ditahan Imbang 2-2 Bali United

Dalam proses pemeriksaan, di setiap melakukan siaran langsung melalui aplikasi itu, selebgram ini kerap dengan sengaja tidak menggunakan busana dan mempertontonkan tubuhnya saat siaran langsung tersebut.

"Artis selegram papan atas inisial RR saat live aplikasi mango yang dikenal dengan sebutan bintang live setiap live selalu mempertontonkan aurat (telanjang)," katanya dikutip galajabar dari Antara.

Ia mengatakan kalau selebgram ini sudah sembilan bulan melakukan pekerjaan ini berupa siaran langsung di aplikasi tersebut. Dengan keuntungan setiap bulannya mencapai Rp30 juta.

Baca Juga: PDIP Tolak Tegas 3 Periode, Pengamat: Tapi Ucapan Jokowi Belum Tentu Bisa Dipegang

Setelah menerima laporan terkait peristiwa ini, tim penyidik langsung melacak keberadaan pelaku yang tinggal di apartemen yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar.

"Setelah diinterograsi pelaku mengakui sudah sembilan bulan melakukan pekerjaan live di aplikasi mango. Keuntungan yang diperoleh dari pekerjaan itu tiap bulannya berkisar Rp30 juta dan sekali live bisa meraup hasil Rp1,5 juta," katanya.

Ia mengatakan bahwa tindakan dari selebgram tersebut diduga masuk dalam unsur pornografi.

Baca Juga: Objek Wisata Belum Diperbolehkan Buka, Dago Dream Park Hanya Mengandalkan Restoran

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x