Kemnaker Berhasil Mediasi PT Angkasa Pura I dengan Forum Komunikasi THT Pegawai Perum LPPNPI

- 3 Agustus 2023, 18:45 WIB
Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.
Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri. /kemnaker

GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan berhasil memediasi perselisihan yang terjadi antara PT Angkasa Pura I dan Forum Komunikasi Pejuang Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) Eks PT Angkasa Pura I (Persero).

Keberhasilan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bersama (PB) antara para pihak pada Kamis 3 Agustus 2023 di Jakarta. Penandatanganan PB disaksikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri.

Wamenaker menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang telah berbesar hati dan berusaha saling memahami kondisi masing-masing, sehingga perselisihan yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik melalui kesepakatan yang dituangkan dalam PB.

Baca Juga: Keterangan Ahli Pidana FH UPN Veteran Jakarta Menguatkan Dakwaan Kejaksaan Negeri Cibinong

Ia juga berterima kasih kepada Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker yang telah menjembatani pekerja dan pengusaha melalui mediasi perselisihan dimaksud dan mengupayakan anjuran yang bisa disepakati oleh para pihak melalui PB.

"Saya bangga dengan capaian ini, karena dengan demikian AP I dapat dijadikan contoh bagi perusahaan BUMN lainnya untuk itikad baik dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial," ucap Wamenaker.

Ia mengatakan, dari kasus perselesihan ini, semua pihak dapat belajar agar dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tidak perlu berlarut-larut. "Selalu upayakan dialog secara bipartit, dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Apabila setelah dengan segala upaya tersebut tidak dicapai kesepakatan, hendaknya segera ditempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan tahap berikutnya," ucapnya.

Ia pun berpesan kepada para pihak agar mematuhi dan menjalankan komitmen terhadap isi PB yang telah disepakati. Ia juga berpesan agar ke depannya tetap dapat menjaga silaturahmi satu sama lain dan menjaga hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan semakin produktif.

Sebagai informasi, perselisihan antara PT Angkasa Pura 1 dan Forum Komunikasi Pejuang THT Pegawai Perum LPPNPI berlangsung sejak tahun 2014 yang disebabkan adanya peralihan pegawai PT Angkasa Pura I ke
Perum LPPNPI.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x