Kemnaker Terus Serap Aspirasi untuk Revisi PP 35/2021 dan PP 36/2021

- 23 Agustus 2023, 21:12 WIB
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri /Kemnaker



GALAJABAR - Kementerian Ketenagakerjaan terus melakukan serap aspirasi sebagai masukan untuk konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dua PP tersebut merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Kegiatan serap aspirasi kali ini diselenggarakan secara hybrid pada Rabu 23 Agustus 2023 dan diikuti oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan akademisi yang ada di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Ema Sumarna Kuncen Bandung yang Dijuluki Gila Kerja dan Gerak Cepat

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut di Kemnaker atas amanat ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Di mana dalam penetapan tersebut diamanatkan beberapa perubahan yang salah satunya adalah mengenai Alih Daya Waktu Kerja yang ada di PP Nomor 35 Tahun 2021 dan Pengupahan di PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap Dirjen Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Untuk itu, ia meminta semua peserta baik yang hadir secara offline maupun online agar terlibat aktif dalam diskusi terkait konsep revisi dua PP tersebut.

Baca Juga: Kemnaker Dorong Ahli K3 Sebagai Agen Perubahan Berbudaya K3

"Kami berharap pada pertemuan ini akan memperoleh banyak masukan, saran, dan aspirasinya dari bapak dan ibu untuk bahan konsep revisi kedua PP yang kita bahas ini," ucapnya.

Sebagai informasi, kegiatan serap aspirasi yang diselenggarakan pada hari ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.***

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x