Kurangi Emisi Karbon, Kemnaker Bakal Bikin Standar Kompetensi Pusat Data Hijau

- 1 November 2023, 19:15 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor pada acara Peluncuran Teknologi Immersion Cooling Pada Pusat Data Dalam Usaha Mengurangi Emisi Karbon yang Berdampak ke Lingkungan Hidup, Selasa 31 Oktober 2023 di Jakarta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor pada acara Peluncuran Teknologi Immersion Cooling Pada Pusat Data Dalam Usaha Mengurangi Emisi Karbon yang Berdampak ke Lingkungan Hidup, Selasa 31 Oktober 2023 di Jakarta. /

GALAJABAR - Sebagai wujud pemerintah dalam mengurangi emisi karbon, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuat standar kompetensi terkait pusat data hijau yang bekerja sama dengan dengan penggiat pusat data, di antaranya Ikatan Profesional Pusat Data Hijau Indonesia (IPUSTAH-ID).

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor pada acara Peluncuran Teknologi Immersion Cooling Pada Pusat Data Dalam Usaha Mengurangi Emisi Karbon yang Berdampak ke Lingkungan Hidup, Selasa 31 Oktober 2023 di Jakarta.

Wamenaker juga mengatakan bahwa pusat data nasional membutuhkan standar kompetensi khusus, terutama untuk ASN dalam menyelenggarakan pusat data nasional.

Baca Juga: Ini Pesan Menaker Kepada Calon Pekerja Migran Indonesia

"Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo untuk mewujudkan ASN yang kompeten di bidang pusat data hijau," ucap Wamenaker pada acara Peluncuran Teknologi Immersion Cooling Pada Pusat Data Dalam Usaha Mengurangi Emisi Karbon yang Berdampak ke Lingkungan Hidup, di Jakarta.

Ia menyatakan bahwa pemerintah telah berusaha mengurangi emisi karbon dengan berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement.

Ia juga mengatakan, pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP26) di Glasgow, Skotlandia, Inggris, 1 November 2021, Presiden Joko Widodo mengambil langkah serius dalam penanggulangan perubahan iklim, dengan mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Ia lebih lanjut mengatakan, saat ini Kemnaker secara resmi baru mengeluarkan SKKNI bidang pusat data terkait pengelolaan pusat data saja melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 45 tahun 2015 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Pengelolaan Pusat Data.

"Ke depannya dalam mendukung pengurangan emisi karbon, akan disiapkan SKKNI terkait pusat data hijau, baik untuk desain, maupun operasional," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x