Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 Hasilkan 10 Rekomendasi Pelindungan Pekerja Migran

- 6 Desember 2023, 21:44 WIB
10 rekomendasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.
10 rekomendasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja. /

GALAJABAR - Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12 yang berlangsung di Bali menghasilkan 10 rekomendasi penting terkait pelindungan pekerja migran.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang berharap 10 rekomendasi tersebut dapat meningkatkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran di tempat kerja.

"Saya yakin rekomendasi ini dapat diterapkan di negara-negara ASEAN dan sejalan dengan peraturan di masing-masing negara ASEAN," ucap Dirjen Haiyani pada Rabu 6 Desember 2023 di Nusa Dua, Bali.

Baca Juga: bank bjb Sabet Penghargaan di Ajang ESG Disclosure Awards 2023 Berkat Komitmen Terapkan Bisnis Berkelanjutan,

Berikut ini 10 rekomendasi dari Konferensi Pengawasan Ketenagakerjaan ASEAN ke-12.

1. Memastikan kepatuhan hukum ketenagakerjaan terkait dengan perlindungan dan pemajuan hak-hak pekerja migran termasuk melalui peningkatan kesadaran mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan penegakan standar ketenagakerjaan;

2. Mengadopsi metode pengawasan ketenagakerjaan yang efektif untuk mendeteksi dugaan kasus kerja paksa termasuk namun tidak terbatas pada serangkaian indikator yang komprehensif;

3. Memberikan informasi, melalui kerja sama dengan otoritas nasional yang kompeten kepada pekerja migran mengenai undang-undang di negara penerima termasuk melalui pelatihan sebelum keberangkatan dan kampanye pasca kedatangan;

4. Menyediakan mekanisme pelaporan yang dapat diakses oleh pekerja migran dan pemberi kerja, dan mengembangkan mekanisme kolaborasi antara pengawasan ketenagakerjaan di negara penerima dan atase ketenagakerjaan, Kedutaan Besar dan Misi Konsuler di negara pengirim;

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x