GALAJABAR - Ini alasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menghentikan penyelidikan kasus dugaan bagi bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah pada 28 Desember 2023 lalu.
Bawaslu beralasan bahwa tindakan Gus Miftah bagi bagi uang tidak masuk ke dalam unsur pidana.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Pamekasan, Suka Umbara Tirta Firdaus , seperti yang dilansir dari Antaranews.
"Penghentian penyelidikan itu, karena tidak memenuhi unsur pidana," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024 PDIP Pilih Ganjar Pranowo Sebagai Calon Presiden
Baca Juga: Sudirman Optimis Perolehan Suara Anies Baswedan di Jateng akan Mengejutkan
Ia menerangkan, Gus Miftah tidak terbukti melanggar unsur Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kampanye, maka dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim Bawaslu Pamekasan, terungkap bahwa uang yang dibagikan merupakan uang pribadi pengusaha tembakau Haji Her.