Pengusaha Tempat Hiburan Menjerit, Kemenkeu: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Hingga 75 persen

- 16 Januari 2024, 21:13 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik/

Aturan tersebut kemudian diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Baca Juga: Begini CARA CEK PAJAK KENDARAAN, Tak Perlu Datang ke Samsat Cukup SMS dan Samsat Mobile

Dalam UU itu disebutkan pajak hiburan terhadap 11 jenis pajak ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Kesebelas jenis pajak itu diatur berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.

Ditambah, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.***

 

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah