Pengusaha Tempat Hiburan Menjerit, Kemenkeu: Tidak Semua Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Hingga 75 persen

- 16 Januari 2024, 21:13 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Freepik/

GALAJABAR - Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara mengenai polemik kenaikan pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

Tak kurang dari Inul Daratista dan Hotman Paris di akun instagram mereka meneriakan protes karena bisnis hiburan mereka terancam gulung tikar dengan aturan kenaikan pajak tersebut.

Kementerian Keuangan menyatakan tak semua tarif pajak barang jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan naik menjadi 40 persen hingga 75 persen.

“Ada 12 jenis pajak hiburan yang diatur. Poin 1-11 yang semula 35 persen, diturunkan pemerintah menjadi paling tinggi 10 persen. Kalau poin 12, pajaknya batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen. Jadi, jangan digeneralisasi,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana saat konfrensi pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga: Pemkot Bandung Pasang Alat Rekam Transaksi Pajak di 1.000 Titik, Ini Kegunaannya

Baca Juga: RAT Mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Kenapa Belum Ditahan? Ini Kata Ali Fikri

Ia mengatakan, ketentuan tersebut sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru sebab PBJT hiburan atau pajak hiburan sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tapi dalam UU tersebut, ketentuan yang ditetapkan yaitu tarif pajak daerah paling tinggi sebesar 35 persen.

Sedangkan pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Halaman:

Editor: Lina Lutan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x