GALAJABAR - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menerima tugas untuk membina dan mengawasi sejumlah BUMN untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi.
Seperti dikutip galajabar dari Warta Ekonomi, Jumat, 9 Oktober 2020, Erick Thohir mendapatkan tugas tersebut setelah Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Presiden menandatangani perpres tersebut pada Selasa, 6 Oktober 2020.
"Menteri Badan Usaha Milik Negara memberikan dukungan sebagai berikut, melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan kepada badan usaha milik negara, dan mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan yang dimaksud," demikian yang tertulis dalam pasal 21 ayat 5 dalam beleid tersebut.
Baca Juga: Lima Lokasi Samsat Keliling di Wilayah Polda Metro Jaya Hari ini
Selanjutnya, Menteri BUMN mengoordinasikan BUMN untuk melaksanakan tugas tersebut. Proses pengadaan vaksin ditugaskan kepada Holding Farmasi BUMN, yakni PT Bio Farma (Persero).
Bio Farma juga diperkenankan melibatkan anak usahanya, yakni Kimia Farma dan Indofarma. "Penugasan kepada Bio Farma dapat melibatkan anak usaha, yaitu PT Kimia Farma Tbk dan PT Indofarma Tbk," bunyi Pasal 5 ayat 3.
Dalam memenuhi tugas ini, Bio Farma pun dapat bekerja sama dengan badan usaha dan atau lembaga dalam negeri maupun luar negeri. Meski demikian, kerja sama pengadaan vaksin Covid-19 ini tetap harus memenuhi ketentuan dengan tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan.
Baca Juga: Kehadiran Penonton Makin Membuat Quartararo Bergairah
Sebelumnya, Bio Farma memproyeksikan harga vaksin Covid-19 yang akan dijual di pasaran berkisar Rp200.000 per dosis. Meski begitu, penetapan harga vaksin secara resmi akan diumumkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) ihwal vaksin.