Mantan Dirut PT DI Kembali Diperiksa KPK

- 9 Oktober 2020, 12:24 WIB
Penyidik KPK ungkap dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Banjar, Jabar.
Penyidik KPK ungkap dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Pemerintah Kota Banjar, Jabar. /Dok / Kpk.go.id

 

 

GALAJABAR - Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) BS dipanggil
Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017, Jumat 5 Oktober 2020.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan BS dipanggil sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI Tahun 2007-2017
"Selain BS, mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI, IRZ juga kita tetapkan sebagai tersangka, " kata Ali Fikri dikutip galajabar dari Antara, Jumat 5 Oktober 2020.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Ancaman Bagi Dunia Pendidikan
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat dua mantan petinggi PT DI tersebut, terjadi awal 2008. Kedua tersangka bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka BS sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Baca Juga: MotoGP Prancis Digelar Akhir Pekan Ini, Berikut Jadwal Latihan Bebas Hari Ini
Tidak melaksanakan pekerjaan
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Pada 2011, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Baca Juga: Presiden Armenia Pecat Direktur Badan Keamanan Nasional
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri dari pembayaran Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp 330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI diantaranya tersangka BS dan IRZ, AW selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan serta BU selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x