Presiden: PP dan Perpres Turunan UU Cipta Kerja Rampung 3 Bulan

- 9 Oktober 2020, 20:03 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020
Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020 /Tayangan Youtube Sektretariat Presiden

 


GALAJABAR - Presiden Joko Widodo menargetkan pemerintah akan menyelesaikan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait UU Cipta Kerja paling lambat tiga bulan.
Ia mengatakan UU Cipta Kerja memerlukan banyak sekali PP dan Perpres.
"PP dan Perpres akan kita selesaikan paling lambat tiga bulan setelah diundangkan," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja, dari Istana Kepresidenan Bogor dikutip galajabar dari Antara, Jumat 9 Oktober 2020.
Untuk itu, selama proses pembahasan PP dan Perpres, Jokowi membuka berbagai usulan dari seluruh lapisan masyarakat terkait penyusunan aturan turunan tersebut.
"Kami terbuka usulan masyarakat dan terbuka dari daerah," ujarnya.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Korea Selatan Sudah Dihadapkan Demam Babi
Presiden mengatakan, UU Ciptaker dibutuhkan setidaknya untuk tiga alasan.
Pertama untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas, kedua memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku UMKM, dan ketiga mendukung pemberantasan korupsi karena jelas dengan menyederhanakan, memotong, mengintegrasikan secara elektronik maka pungli dapat dihilangkan.

Keliru
Presiden juga membantah sejumlah informasi yang dinilainya keliru persepsi dari UU tersebut sehingga menimbulkan unjuk rasa luas di kalangan masyarakat.
"Pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai UU ini dan hoaks di media sosial. Saya ambil contoh ada yang menyebut penghapusan UMP, UMK, UMSP hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional tetap ada," tutur Presiden.

Baca Juga: 46 Calon Muda Praja IPDN Terpapar Covid-19
Ditambahkannya, UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat.
"Saya tegaskan Undang-Undang Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegasnya.
Dikatakannya, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam peraturan pemerintah," jelasnya.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x