Menantu Mantan Direktur Utama BTN Jadi Tersangka

- 10 Oktober 2020, 11:26 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI
Gedung Kejaksaan Agung RI //Twitter/KejaksaanRI

 

 

GALAJABAR - Setelah Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono
ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, kini giliran menantunya Widi Kusuma Purwanto menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.


"Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono seperti dikutip galajabar dari Antara, Sabtu 10 Oktober 2020.


Purwanto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Ingin Terjebak Hoaks, Partainya AHY Surati Puan Maharani
Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.


Hari Setiyono menambahkan, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.


Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diuubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Demokrat: AHY Hanya Perintahkan Terima Demontran Bukan Biaya Unjuk Rasa

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah