Politikus PDIP, Masinton Pasaribu: Penangkapan Sejumlah Aktivis Merupakan Hal Biasa

- 16 Oktober 2020, 14:10 WIB
ANGGOTA DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.*
ANGGOTA DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu.* /ABDU FAISAL/ANTARA/

GALAJABAR - Penangkapan sejumlah aktivis dalam sebuah gerakan aksi merupakan hal biasa. Hal itu dikatakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu.

Pernyataan Masinton berkaitan dengan, penangkapan aktivis KAMI, Syahganda Nainggolan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Syahganda ditangkap karena diduga melakukan ujaran kebencian dan penghasutan, melalui Twitter terkait tolak Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Kompetisi Tak Jelas, Pelatih Persib: PSSI dan PT Liga Indonesia Baru Harus Cermat

Dikutip galajabar dari Warta Ekonomi, Masinton kemudian mencontohkan dengan kejadian sepuluh tahun lalu saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Saat itu, imbuhnya, juga banyak aktivis ditangkapi aparat kepolisian saat menggelar aksi demonstrasi.

"Ketika Pak SBY sepuluh tahun memerintah, saya masih ngalamin itu, terutama soal gerakan cabut mandat, Kepala BIN Pak Syamsir Siregar pada saat itu mengatakan kalau diteruskan makar itu. Kemudian penangkapan juga terjadi, (demo) penolakan harga BBM, kemudian aktivis-aktivis yang advokasi di daerah," kata Masinton.

Baca Juga: Polisi Sebut Ada Pihak Tertentu yang Bayar Pelajar Untuk Ikut Demo

Masinton mengaku ikut turun ke jalan bersama sejumlah tokoh dan aktivis untuk berdemonstrasi menolak kenaikan harga BBM di era Presiden SBY. Dalam kejadian itu, beberapa orang juga ditangkap polisi.

"Ketika kami menolak kenaikan harga BBM saat itu, saya, Pak Rizal Ramli, Adhie Massardi, Ferry Juliantono. Bung Ferry ditangkapnya dari Cina diikutin sampai Malaysia, itu ditangkep tuh," katanya.

"Artinya bahwa kalau kita melihat situasi hari ini, menurut saya clear agar kita tidak perlu reaktif, pemerintah juga tidak perlu reaktif, menuding sana-sini juga," tambahnya.

Baca Juga: Ijab Kabul Lancar, Nikita Willy dan Indra Priawan Sah Menjadi Suami Istri

Selain Syahganda, aktivis KAMI yang ditangkap adalah deklator anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, deklator KAMI Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida.

Empat orang lain ditangkap di Medan, Sumatera Utara yakni Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Kedelapan orang yang sudah ditetapkan tersangka, masing-masing dijerat Pasal 45A ayat 2 UURI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Akan Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu Siang Ini

Ancaman pidananya, mengenai UU ITE selama 6 tahun pidana penjara atau denda Rp1 miliar dan untuk penghasutan Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun pidana penjara. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah