Diam-Diam, MUI Temui Jokowi Minta Keluarkan Perppu karena Banyak Masyarakat Menolak UU Cipta Kerja

- 19 Oktober 2020, 10:14 WIB
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.*
Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi.* /Tim Dialektika Kuningan 01/

GALAJABAR - Tiga petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu Wakil Ketua Umum MUI Pusat, K.H. Muhyiddin Junaidi, Ketua Bidang Hukum MUI Basri Bermanda, dan Ketua Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat MUI Lukmanul Hakim bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jumat , 16 Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, MUI menyampaikan sikapnya menolak UU Ciptaker.

"MUI menolak pembahasan Omnibus Law dilanjutkan apabila melanggar kedaulatan negara, meningkatkan kemiskinan, keterpurukan di kalangan masyarakat, dan melanggar konstitusi," jelas Muhyiddin seperti dikutip galajabar dari Warta Ekonomi, Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Berkat Irfan Hakim, Inul Daratista Terbebas Dari Penipuan yang Menjeratnya Bertahun-tahun

Pertemuan antara petinggi MUI dan Presiden semula tidak diketahui publik. Apalagi, agenda pertemuan tidak tertera dalam jadwal kegiatan Jokowi. Hingga tadi malam, tidak ada publikasi di portal resmi Istana, baik di laman presidenri.go.id maupun di situs Setneg, Setkab, dan Kantor Staf Presiden (KSP) ikhwal pertemuan itu.

Kabar mengenai adanya pertemuan tersebut baru mengemuka setelah MUI membukanya ke publik.

"Kami MUI diundang oleh Bapak Presiden," ungkap Muhyiddin.

Baca Juga: Akhirnya! Ahmad Dhani Ungkap Misteri Hilangnya Angka 19 Pada Nama Band di Album Kedua

Ia menuturkan, pihaknya berbincang dengan Jokowi sekitar dua jam, dari mulai pukul 09.00 pagi hingga menjelang salat Jumat. 

Dalam pertemuan itu, Jokowi menjelaskan tentang UU Ciptaker, mulai dari sejarah hingga tujuannya bagi kemaslahatan rakyat.

Jokowi juga menerangkan 11 klaster dalam UU Ciptaker yang memiliki tujuan untuk reformasi dan mempercepat transformasi ekonomi.

Baca Juga: Inilah Alasan Jangan Melepaskan Masker Saat Olahraga di Luar Rumah

Klaster-klaster tersebut berkenaan dengan urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha.

Kemudian, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Menurut Jokowi, salah satu tujuan dalam UU Ciptaker yakni menyediakan lapangan kerja bagi para pencari kerja, termasuk pengangguran.

Baca Juga: Sejarah Sumpah Pemuda, Secarik Kertas Moehammad Yamin Hingga Cita-cita Indonesia

Sebab, berdasarkan data, setiap tahunnya ada 2,9 juta penduduk usia kerja baru dan anak muda yang masuk ke pasar kerja.

 

MUI mengemukakan pandangan, satu-satunya opsi yang bisa digunakan pemerintah untuk membatalkan UU Ciptaker adalah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Apalagi, masyarakat begitu masif melakukan penolakan terhadap undang-undang tersebut. Itu juga menjadi alasan MUI memberikan usulan ke Jokowi.

Baca Juga: Kratom, Tanaman Stimulan dan Obat Penenang: Anggota DPR Tegaskan Petani Boleh Menanamnya

Namun, imbuh Muhyiddin, Presiden enggan memenuhi permintaan tersebut sebab yang mengajukan UU tersebut adalah inisiatif pemerintah.

"Yang mungkin bisa dilakukan pemerintah adalah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang aspiratif terhadap keinginan masyarakat," ucapnya, menirukan ucapan Presiden.


Muyiddin menyatakan, MUI tidak bisa berbuat banyak atas sikap Jokowi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions Eropa Tengah Pekan Ini, Salah Satunya PSG vs Manchester United

MUI hanya berharap pemerintah melakukan dialog dengan masyarakat secara terbuka untuk mengkaji UU tersebut dengan cermat. Kegaduhan yang terjadi selama ini karena publik belum tahu yang mana naskah asli.


"Akhirnya, kami menerima naskah asli Omnibus Law dari Pak Pratikno, Mensesneg," ujarnya. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x