Pandemi Covid-19, Mimpi Buruk Dunia Penerbangan

- 22 Oktober 2020, 18:43 WIB
ILUSTRASI Bandara Insternasional Kualanamu
ILUSTRASI Bandara Insternasional Kualanamu /

"Stimulus PJP2U ini diberlakukan bagi calon penumpang yang membeli tiket mulai dari tanggal 23 Oktober 2020 jam 00.01 WIB hingga 31 Desember 2020 jam 23.59 WIB, dan tiket yang dibeli untuk penerbangan sebelum jam 00.01 tanggal 1 Januari 2021," katanya dikutip galajabar dari Antara.

Baca Juga: Tokoh Religi Kenamaan Amerika Serikat: Setelah Trump Menang, Asteroid Akan Akhiri Kehidupan di Bumi

Stimulus PJP2U ini tentunya adalah berita baik bagi masyarakat dan industri penerbangan, diharapkan dengan stimulus ini masyarakat akan mendapatkan keringan biaya perjalanan menggunakan maskapai dengan berbagai tujuan, yang akhirnya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah, seperti industri pariwisata, sektor UMKM dan juga industri lainnya.

Tentu saja ditengah pandemi ini diharapkan masyarakat pengguna jasa transportasi udara tetap mengutamakan protokol Kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan dan juga menjaga jarak.

Kemenhub berharap bagi operator penerbangan maupun operator bandar udara dengan adanya stimulus PJP2U menjadi berita baik, dengan harapan peningkatan pengguna jasa transportasi udara, namun di sisi lain para pemangku kepentingan penerbangan tetap diwajibkan mentaati SE Dirjen Nomor 13 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x