Pengamat: Instruksi Hukuman Mati bagi Aparat Terlibat Narkoba karena Pimpinan Polri Muak

- 26 Oktober 2020, 17:02 WIB
Kapolri Idham Azis.
Kapolri Idham Azis. /RRI

GALAJABAR - Pernyataan Kapolri, Jenderal Idham Aziz mengenai hukum mati aparat yang terlibat dunia hitam narkoba, menurut pengamat kepolisian Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Ilhamdi Taufik, karena pimpinan Polri muak dengan perilaku menyimpang anak buahnya.

"Begitu Kompol Imam itu tertangkap di Kota Pekanbaru, lalu polisi meminta hukuman mati. Ini suatu statement yang cukup menggugah, walaupun ada sebagain masyarakat pesimis. Namun baru kali ini pimpinan polri menyerukan sedemikan dahsyatnya. Karena apa? Karena mereka telah muak melihat kejahatan-kejahatan yang dilakukan para anak buahnya. Dan ini sudah menjadi rahasia umum," kata Ilhamdi Taufik, dikutip galajabar dari RRI.co.id, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemungutan Suara Awal Pemilu AS: 35 Surat Suara Dihancurkan Orang Tak Dikenal di Boston

Menurut Ilhamdi, akuntabilitas dan transparansi polri dalam membuka keterlibatan aparat itu patut diapresiasi.

"Ada transparansi dan akuntabilitas jika aparat hukum terlibat dalam sirkulasi hitam narkoba ini. Misalnya running teks yang saya baca dari Kapolri itu," katanya.

Penilaian Ilhamdi berkaitan dengan instruksi Jenderal Polisi Idham Azis melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono, Ahad, 25 Oktober 2020.

Baca Juga: Operasi Lodaya Tahun 2020, Polres Ciamis Lakukan Apel Gelar Pasukan Persiapan

"Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati. Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas. Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya.

Dalam kesempatan itu, Argo juga memaparkan, dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota polisi, mayoritas terseret kasus tindak pidana narkoba.

Halaman:

Editor: Noval Anwari Faiz


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x