Netralitas ASN dilihat dari konstruksi UU, kata dia, menempatkan ASN sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa, dan sebagai pembawa baju atau identitas negara yang melekat pada dirinya.
"ASN bukanlah aparatur sipil pemerintah, tapi negara. Makanya, harus tegak lurus. Siapapun presidennya, gubernurnya, bupati wali kotanha, kepala desanya, ASN harus tegak lurus dengan perannya karena ASN adalah milik semua," katanya.
Baca Juga: Juventus vs Barcelona, Messi Ungkap Rasanya Liga Champions Tanpa Ronaldo
Namun, Tjahjo mengatakan ASN masih memiliki kesempatan untuk mengartikulasikan hak pilihnya dalam ruang tertutup, yakni bilik suara.
"Makanya, saya kurang sepakat hak pilih ASN dicabut. Karena dalam negara hukum yang matang, supremasi sipil hak pilih betul-betul dapat diwadahi," katanya.
Memang, kata dia, karakter ASN menjadi khas dalam pesta demokrasi karena tidak boleh menjadi partisan karena ada identitas negara.
Baca Juga: Patut Dijadikan Contoh, Pemuda Bandung Bersihkan 9 Masjid dan 2 Pesantren
"Meski, tetap saja punya kesempatan artikulasi politik yang dikehendakinya di bilik suara. Di luar bilik suara, tidak perlu diekspresikan," tegas Tjahjo.