Bareskrim Temukan Fakta Baru di Balik Kejadian Kebakaran Gedung Kejagung

- 28 Oktober 2020, 20:00 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): MAKI meminta pihak polisi untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Kejagung secara terbuka namun hal itu ditolak pihak Mabes Polri.
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): MAKI meminta pihak polisi untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Kejagung secara terbuka namun hal itu ditolak pihak Mabes Polri. /PMJ News./

Seperti dilansir gslajabar dari Antara, Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran Kejagung ini.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejagung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima orang tersangka yang merupakan tukang bangunan saat mereka bekerja di Aula Biro Kepegawaian Lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Mencengangkan ! Kasus Covid-19 di India Hampir Menyentuh 8 Juta Orang

Api cepat menjalar dipicu adanya sisa cairan pembersih Top Cleaner yang ada di setiap lantai. Cairan pembersih itu ternyata mengandung solar.

PT APM merupakan perusahaan yang disebut menjalin kerja sama dengan NH, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejagung dalam pengadaan minyak pembersih Top Cleaner.

Delapan orang akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dengan inisial S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH. Tersangka S, H, T dan K adalah tukang bangunan, IS adalah tukang wallpaper, UAM merupakan mandor. Sementara RS adalah Direktur PT APM. NH adalah pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Operasi Pengawasan Perlu Ditingkatkan, Kapal Vietnam Paling Rajin Mencuri Ikan di Laut Natuna

Para tersangka dikenai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah