Bareskrim Temukan Fakta Baru di Balik Kejadian Kebakaran Gedung Kejagung

- 28 Oktober 2020, 20:00 WIB
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): MAKI meminta pihak polisi untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Kejagung secara terbuka namun hal itu ditolak pihak Mabes Polri.
Labfor Polri saat gelar olah TKP di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung): MAKI meminta pihak polisi untuk menggelar rekonstruksi kasus kebakaran Kejagung secara terbuka namun hal itu ditolak pihak Mabes Polri. /PMJ News./

GALAJABAR - Penyidik Bareskrim menemukan fakta baru terkait peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hasil penyelidikan, menemukan fakta bahwa nama perusahaan cleaning service PT APM dipinjam oleh dua orang.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS yang merupakan Dirut PT APM.

Baca Juga: Nah lho, Ini Pesan Megawati Kepada Presiden: Jangan Memanjakan Generasi Milenial

"RS adalah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Rabu 28 Oktober 2020.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RS bahwa PT APM dipinjam bendera perusahaannya oleh dua orang inisial Mai dan SW.

Menurut dia, penyidik akan segera memeriksa Mai dan SW.

Baca Juga: Bupati Umbara: ASN Dilarang Bepergian Keluar Daerah Selama Libur Panjang

"Keduanya akan diperiksa penyidik pada hari Selasa, 3 November 2020," ujar jenderal bintang satu itu.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x