KPK Tangkap HS, Buronan Kasus Suap di Mahkamah Agung

- 29 Oktober 2020, 23:48 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

GALAJABAR - Buronan kasus suap perkara di Mahkamah Agung , Hiendra Soenjoto (HS) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tempat persembunyiannya di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis 29 Oktober 2020.

Hendra adalah Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal  (MIT). Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Tahun 2011-2016 yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

"Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.

Baca Juga: MUI Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Seruan Boikot Produk Prancis

Ia menjelaskan pada Rabu 28 Oktober 2020 penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Hiendra yang datang ke salah satu apartemen di berlokasi daerah BSD, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya.

Atas informasi tersebut, kata dia, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas keamanan mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

"Pada Kamis (29/10) pukul 08.00 WIB, ketika teman Hiendra tersebut ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan, penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas "security" apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," tuturnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kendaraannya Kategori Mewah, Sayang Pemiliknya Tak Paham Rambu Lalu Lintas

Ia mengatakan penyidik KPK kemudian membawa Hiendra dan temannya itu ke Gedung KPK dan juga membawa dua unit kendaraan yang diduga digunakan Hiendra dalam pelarian selama ini, alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik Hiendra untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).

Baca Juga: PBB Sesalkan Karikatur Charlie Hebdo Picu Ketegangan Dunia

KPK telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x