DKI Naikkan UMP 2021 Jadi Rp 4,4 Juta, Khusus Sektor Usaha yang Tidak Terpengaruh Pandemi

- 1 November 2020, 11:27 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan /Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan/

GALAJABAR - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021 naik menjadi Rp 4,4 juta lebih atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun hanya berlaku bagi perusahaan yang tidak terkena dampak Covid-19.

"Jumlah tersebut mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, Minggu 1 November 2020

Anies mengatakan penetapan UMP Rp 4.416.186,548 pada 2021 hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi Covid-19.

Baca Juga: Facebook: Tahun 2021 Penuh Ketidakpastian

Sementara bagi kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19, tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349.

Kebijakan tersebut sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta menyebut bahwa keputusan tersebut sebagai kebijakan asimetris guna mengakomodasi kepentingan sektor usaha yang saat ini terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Segera WA 08122123123 atau Login www.pln.co.id Untuk Memperoleh Token Listrik Gratis November

"Masa pandemi Covid-19 turut berdampak pada sektor ekonomi seluruh dunia, termasuk mayoritas usaha di Jakarta. Dengan mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan UMP 2021," ujar Anies.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah