Ditjenpas Mengonfirmasi Meninggalnya Mantan Ketua Parfi, Gatot Brajamusti di Rumah Sakit Pengayoman

- 8 November 2020, 20:03 WIB
Sedang Dalam Masa Tahanan Kasus Narkoba, Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Sedang Dalam Masa Tahanan Kasus Narkoba, Ketua PARFI Gatot Brajamusti Meninggal Dunia /ANTARA/.*/Antara

 

GALAJABAR - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pada pukul 16.11 WIB.
 
Kabar meninggalnya mantan guru spiritual tersebut dibenarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). 
 
"Telah meninggal dunia narapidana atas nama Gatot Brajamusti, usia 58 tahun, narapidana Lapas Kelas I Cipinang dengan lama pidana 20 tahun," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, seperti dikutip galajabar dari Antara News, Ahad, 8 November 2020.
 
 
Menurut Rika, Gatot meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, pada pukul 16.11 WIB. Pria kelahiran Sukabumi tersebut selama ini memiliki keluhan hipertensi dan gula darah tinggi.

"Yang bersangkutan dirujuk ke RS Pengayoman Jakarta hari ini dengan keluhan hipertensi dan gula darah tinggi. Yang bersangkutan memiliki riwayat stroke," kata Rika.

Rika mengungkapkan, anak dan kuasa hukum Gatot turut mendampingi. Jenazah Gatot telah diserahterimakan kepada anak dan kuasa hukumnya untuk selanjutnya dibawa ke Sukabumi.
 
Seperti diketahui, Gatot Brajamusti merupakan terpidana sejumlah kasus dengan hukuman penjara 20 tahun. Ada sejumlah perkara yang menjeratnya. Antara lain penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
 
Dalam perkara ini, Gatot dianggap melanggar elanggar Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Pada April 2017, ia divonis delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram.

Sempat melakukan banding, ia kemudian mencabutnya kembali. Akan tetapi, jaksa penuntut umum saat itu juga melakukan banding dalam kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Mataram.
 
Juli 2017, Pengadilan Tinggi Mataram memperberat hukuman Gatot menjadi 10 tahun penjara.
Gatot pun menjalani hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta.

Tidak berhenti samp[ai di sana, Gatot kemudian terjerat kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur dan dinyatakan bersalah. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April 2018 memvonisnya 9 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

ada Juli 2018, Gatot yang juga terjerat kasus kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal, divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun penjara. ***

Editor: Noval Anwari Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah