Dua Acara yang Dihadiri HRS Terancam Lagi Kena Denda Rp 50 Juta

- 20 November 2020, 19:17 WIB
Habib Rizieq Shihab dan massanya
Habib Rizieq Shihab dan massanya /Dok. PMJ News

GALAJABAR - Dua acara yang dihadiri oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di Tebel serta Pondok Ranggon, Jakarta terancam kena sanksi denda. Pasalnya kedua acara tersebut dihadiri massa yang melanggar protokol kesehatan.

Terkait dengan hal tersebut,
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedang mendalami sanksinya.

"Ya, itu (sanksi) sedang kita dalami seperti apa, yang jelas segala pelanggaran protokol kesehatan itu, pasti ada sanksi disiplinnya," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Balai Kota Jakarta, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Ngeri! Pemancing Temukan Kawanan Biawak Kerubuti Mayat Manusia di Sungai Citanduy

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria juga menyebutkan bahwa keramaian di Tebet dan di Pondok Ranggon akan dikenakan sanksi seperti keramaian yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jika mengacu pada sanksi akibat keramaian di Petamburan, seperti dikutip galajabar dari Antara, kemungkinan sanksi denda keramaian di Tebet dan Pondok Ranggon akan dikenakan denda masing-masing Rp 50 juta, walau acara di Petamburan ada dua yakni Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri pimpinan FPI Rizieq Shihab.

"Denda itu tidak dipisah-pisah, kan satu rangkaian (satu tempat dan satu waktu/sekaligus), jadi kami anggap kegiatannya sama," ujar Arifin.

Baca Juga: Ratusan Pelaku Usaha Pariwisata di Cimahi Jalani Swab Test

Diberitakan sebelumnya, pasca pemberian sanksi untuk keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, Pemprov DKI akan memastikan seluruh kerumunan yang timbul di Jakarta selama PSBB transisi dijatuhi sanksi termasuk di Tebet dan Pondok Ranggon.

"Prinsipnya semua yang melanggar akan diberikan sanksi. Semua sedang dicek kembali semuanya. Jadi semua akan diberikan sanksi," kata Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Halaman:

Editor: Dicky Mawardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah