Lokasi Mobil SIM Keliling Bandung Jumat 31 Desember 2021, Perhatikan Syarat dan Biayanya

31 Desember 2021, 06:15 WIB
ilustrasi/Mobil SIM Keliling /Instagram.com/@KorlantasPolri

GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung kembali hadir pada Jumat 31 Desember 2021. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri.

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Selama 2021 Kemkominfo Putus 565.449 Konten Negatif di Berbagai Situs dan Medsos

Baca Juga: Promosi ke Liga 1 Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta, Ini Sejumlah Fakta Tentang Dewa United

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan baru.

Lokasi Mobil SIM Keliling Kota Bandung (Polrestabes Bandung)

- Layanan Mobil SIM Keliling I di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di Pasar Modern Batununggal.

- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Berikut ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung dikutip dari instagram @simrestabesbdg1 :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Imbas Kasus HW, Donasi ke Ratusan Yayasan Yatim Dhuafa di Jabar Turun Drastis

Baca Juga: Polresta Bandung Endus Dugaan Prostitusi Online, Hendra Kurniawan: Praktiknya Terbilang Terang-terangan

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Sementara itu untuk masyarakat yang hendak mengajukan permohonan pembuatan SIM baru bisa mendatangi Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa No 1, Kota Bandung.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler