Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Kamis 13 Januari 2022

13 Januari 2022, 06:52 WIB
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Hari Ini Kamis, 13 Januari 2022 Berikut Syarat dan Biayanya /@TMC Polda Metro Jaya

GALAJABAR - Layanan mobil SIM keliling di wilayah Kota Bandung kembali hadir pada Kamis 13 Januari 2022. Pendaftaran layanan SIM keliling ini akan dimulai dari pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Warga yang hendak mengajukan perpanjangan SIM A dan C disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrean dan membawa pulpen sendiri. 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Kamis 13 Januari 2022, Ini Lokasinya

Pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis harus segera melakukan perpanjangan. Sebab apabila sampai terlewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan pembuatan SIM baru.

Berikut ini lokasi layanan mobil SIM keliling Polrestabes Bandung, Kamis 13 Januari 2022:

Baca Juga: Shin Tae-Young Santap Sate Bareng Deddy Corbuzier, Sandiaga Uno Sampaikan Terima Kasih ke Mantan Suami Kalina

- Layanan Mobil SIM Keliling I di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie.

- Layanan Mobil SIM Keliling II di BTC Fashion Mal Jalan Dr. Djunjunan.

- Gerai SIM Outlet Metro Indah Mal Lantai 1 Blok FF-A6 Nomor 29, Jalan Soekarno Hatta mulai pukul 09.00-12.00 WIB.

Ini syarat dan ketentuan perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling Polrestabes Bandung dikutip dari instagram @simrestabesbdg1 :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Tukul Arwana Masih Kesulitan untuk Berbicara, Kerabat: Komunikasi Masih Pakai Isyarat

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan SIM keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2021 tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.***

Editor: Ziyan Muhammad Nasyith

Tags

Terkini

Terpopuler