Bolehkah Menyalurkan Zakat Fitrah Kepada Kerabat Sendiri?

5 April 2023, 20:54 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. Bolehkan diberikan kepada kerabat sendiri. /Freepik.com/odua

 

GALAJABAR - Zakat fitrah merupakan ibadah maliyah yang diwajibkan bagi setiap laki-laki dan perempuan setiap tahunnya di bulan Ramadhan.

Zakat fitrah ini adalah wujud realisasi dari rukun Islam yang ketiga.

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan atau membersihkan harta dan jiwa seseorang yang mengeluarkannya.

Baca Juga: 20 KODE REDEEM FF FREE FIRE Ramadhan Kamis 6 April 2023, Ayo Klaim di Situs Resmi Garena

Serta, sebagai rasa syukur kepada Allah atas selesainya menunaikan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Umumnya masyarakat menyalurkan zakat, terutama zakat fitrah lewat perantara lembaga amil zakat. Dimana zakat fitrah tidak diberikan langsung oleh pemberi zakat kepada penerima zakat.

Melainkan lembaga amil zakat lah yang mendistribusikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Pecahkan Rekor Sutiono, Ini Komentar David da Silva

Penyaluran zakat fitrah yang melalui lembaga amil zakat ini sebagai upaya pemerataan ekonomi, dengan prinsip agar seseorang yang mengeluarkan zakat fitrah tidak merasa sebagai bentuk kebaikan hati melainkan merasa sebagai kewajiban.

Sebaliknya, seseorang yang menerima zakat tidak merasa berhutang budi pada pemberi zakat.

Selain melalui lembaga amil zakat, penyaluran zakat fitrah juga bisa dilakukan langsung oleh yang bersangkutan kepada yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Waspadai Ban Mobil Berdecit, Cara Penyebabnya Sebelum Jadi Masalah

Namun, penyaluran harus diberikan kepada seseorang yang termasuk dalam delapan golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Bisakah menyalurkan zakat fitrah untuk kerabat sendiri?

Mengenai ketentuan seseorang yang berhak menerima zakat telah diterangkan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Lengkap dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia, Baca di Bulan Ramadhan Ini

Dalam jurnal yang ditulis Eka Tri dan Aprina, berjudul "Pembagian Zakat Fitrah Kepada Mustahiq: Studi Komparatif Ketentuan Ashnaf Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik" (2017) menjelaskan bahwa dalam pendapat Imam Syafi'i “Seseorang boleh memberikan zakatnya kepada orang-orang yang menjadi kerabatnya dengan syarat kerabat tersebut termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat."

Jika kerabat yang ditujukan betul-betul termasuk dalam asnaf tersebut maka diperbolehkan menyalurkan zakat fitrah secara langsung kepada kerabat.

Misal kamu memiliki paman-bibi yang mengalami keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan kondisi ekonominya masuk ke dalam kategori miskin, maka boleh untuk menyalurkan zakat fitrah kepadanya.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Wisata Kuliner Enak Bandung, Oleh Oleh Khas Saat Mudik Lebaran 2023

Bahkan menyalurkan zakat kepada kerabat (termasuk dalam asnaf) diutamakan daripada yang lainnya, sebab terdapat pahala sedekah sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan.

Dari Salman bin ‘Amir, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua, yaitu pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.”***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler