GALAJABAR - Sebagai muslim, masyarakat harus cermat memilih produk halal. Bagaimana caranya?
Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran Dr. Souvia Rahimah, M.Sc., menyampaikan cara sederhana dan kasat mata. Salah satunya adalah perhatikan labelnya.
Jika produk sudah dilabeli logo “halal” dari MUI, maka produk tersebut sudah dilakukan sertifikasi kehalalannya oleh lembaga tersebut.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang enggan untuk memeriksa logo halal MUI. Padahal cara ini merupakan dasar untuk menentukan apakah produk tersebut halal atau tidak.
“Edukasi membaca label itu penting,” kata Souvia seperti dirilis laman resmi Universitas Padjadjaran.
Baca Juga: Tiga Komite DK-PBB yang Diketuai Indonesia Membanggakan
Ketua Pusat Riset Padjadjaran Halal Centre ini juga menyarankan konsumen untuk memilih produk dengan produsen yang jelas, sehingga konsumen bisa melakukan penelusuran terkait bagaimana bahan baku atau proses pembuatan produk tersebut.
Cara ini berlaku bagi produk yang belum atau tidak memiliki logo halal MUI. Konsumen bisa mencari dan menelusuri bagaimana produsen tersebut membuat produknya.
Setelah membaca label, konsumen juga wajib mengetahui kandungan dari produk yang digunakan. Souvia menjelaskan, semua bahan tambahan pada produk pangan memiliki titik kritis halal.