Hukum Mimpi Basah Ketika Seseorang Berpuasa Menurut Gus Miftah: Tidak Membatalkan, Tapi Itu Anugerah

- 30 April 2021, 10:55 WIB
Gus Miftah.
Gus Miftah. / Instagram.com/@gusmiftah

GALAJABAR – Gus Miftah membahas hukum mimpi basah di bulan Ramadhan. Di dalam Islam, menurut pendakwah kondang tersebut, mimpi basah saat berpuasa sama sekali tidak membatalkan puasa seseorang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Gus Miftah dalam unggahan video terbarunya di akun media sosial Instagram pribadinya.

Hal ini bermula dari sebuah pertanyaan dari salah satu netizen yang rupanya penasaran dengan hukum mimpi basah di bulan Ramadhan.

Dengan santai, pengelola pesantren Ora Aji ini menegaskan bila hukum mimpi basah saat berpuasa di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasanya.

Baca Juga: Warga Senang Jalan Desa Pangadegan Sudah Mulus

“Suati saat ada yang bertanya, ‘Gus saya tadi malam mimpi basah. Habis Subuh saya baru bangun. Apakah membatalkan puasa Gus?’” tanya seorang netizen.

“Ya nggak, jangankan mimpi basahnya malam, siang hari lho. Kalau kamu mimpi basah itu tidak membatalkan puasa,” tegas Gus Miftah dalam akun Instagram-nya, dikutip Galajabar pada Jumat, 30 April 2021.

Kemudian, pendakwah yang membantu Deddy Corbuzier mualaf ini mengatakan jika mimpi basah bisa saja membatalkan puasa, namun dengan satu alasan.

“Terus dia (netizen) ngomong, ‘Kan saya mimpi basah Gus, karena saya belum puas, saya tambahin sendiri! Nah itu yang batalin,” katanya.

Baca Juga: Munarman Check In Bersama Lily Sofia, Rocky Gerung: Moralitas Dijegal Agar Sama dengan HRS

Halaman:

Editor: Digdo Moedji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x